Senin, 08 Juli 2019

TATIP PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG PMSB



TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO (PMSB)
PERIODE 2017-2018

BAB I
TUJUAN PEMILIHAN

Pasal 1

Pemilihan ini bertujuan untuk memilih presidium sidang musyawarah besar (MUBES) persatuan mahasiswa sila bolo (PMSB) periode 2017-2018

BAB II
AZAS PEMILIHAN

Pasal 2

Pemilihan dilaksanakan secara langsung jujur dan terbuka.

BAB III
CALON PRESIDIUM SIDANG

Pasal 3

Calon presidium sidang adalah seluruh peserta mubes persatuan mahasiswa sila bolo (PMSB) terkecuali bakal calon persatuan mahasiswa sila bolo (PMSB)

Pasal 4
Pemilihan presidium sidang MUBES di lakukan untuk memilih presidium sidang I, II dan III

BAB IV
PEMILIHAN PRIDIUM SIDANG

pasal 5

proses pemilihan prisidium sidang MUBES dipimpin oleh 3 orang SC Yaitu satu orang pimpinan sidang, satu orang sekertaris Dan satu orang Anggota





Pasal 6

Tahap pemilihan

1.      Setiap peserta mengajukan calon presidium sidang
2.      Bakal calon pimpinan sidang yang mendapat suara minimal 5 (lima) suara ditetapkan menjadin calon pimpinan sidang.
3.      Calon presidiyum sidang yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan suara terbanyak selanjutnya menjadi wakil ketua dan sekertaris.


Pasal 7

Perhitungan suara
1.      Pemilihan suara dilakukan oleh SC denga di saksikan 2 (orang) orang saksi dan ditunjukan kepada peserta.
2.      Jika dlam perhitungan suara terahdap suara yng yang sama pada tiga tingkatan ketua, wakil dan sekertaris maka akan di lakukan pemilihan ulang calon tersebut atau melalui musyawarah dengan pertimbangan peserta sidang.

BAB V
GUGURNYA SUARA

Pasal 8
Pimpinan pidang

Hak suara dinyatakan gugur apabila
1.      Mencatumkan lebih dari 2 (dua) nam pada tahap penentuan bakal calon dan lebih dari 1 (satu) nam pimpina sindang.
2.      Tulidsan tidak terbaca
3.      Terdapat indentitas pemilih
4.      Tidak ada tanda pengesahan
5.      Kertas suara srusak.

BAB VI
ATURAN TAMBAHA

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan di atur kemudian sesuai dengan kesepakatan peserta sidang dengan Quata ½ lebih satu yang telah beregistrasi.








BAB VII
PENUTUP

Pasal 10

Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan :

Ditetapkan di ...........................Bima pada :
Hari            :
Tanggal      :
Pukul          :
















PIMPINAN SIDANG SEMENTARA


Ketua                                                 wakil                                       sekertaris







(................................)                          (.................................)            (...................................)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Unordered List

Theme Support