TATA
TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO (PMSB)
PERIODE 2017-2018
BAB I
TUJUAN PEMILIHAN
Pasal 1
Pemilihan ini
bertujuan untuk memilih presidium sidang musyawarah besar (MUBES) persatuan
mahasiswa sila bolo (PMSB) periode 2017-2018
BAB II
AZAS PEMILIHAN
Pasal 2
Pemilihan
dilaksanakan secara langsung jujur dan terbuka.
BAB III
CALON PRESIDIUM
SIDANG
Pasal 3
Calon presidium
sidang adalah seluruh peserta mubes persatuan mahasiswa sila bolo (PMSB)
terkecuali bakal calon persatuan mahasiswa sila bolo (PMSB)
Pasal 4
Pemilihan
presidium sidang MUBES di lakukan untuk memilih presidium sidang I, II dan III
BAB IV
PEMILIHAN
PRIDIUM SIDANG
pasal 5
proses pemilihan
prisidium sidang MUBES dipimpin oleh 3 orang SC Yaitu satu orang pimpinan sidang,
satu orang sekertaris Dan satu orang Anggota
Pasal 6
Tahap pemilihan
1.
Setiap peserta mengajukan calon presidium sidang
2.
Bakal calon pimpinan sidang yang mendapat suara
minimal 5 (lima) suara ditetapkan menjadin calon pimpinan sidang.
3.
Calon presidiyum sidang yang mendapatkan suara
terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan suara terbanyak selanjutnya menjadi
wakil ketua dan sekertaris.
Pasal 7
Perhitungan suara
|
1.
Pemilihan suara dilakukan oleh SC denga di
saksikan 2 (orang) orang saksi dan ditunjukan kepada peserta.
2.
Jika dlam perhitungan suara terahdap suara yng
yang sama pada tiga tingkatan ketua, wakil dan sekertaris maka akan di
lakukan pemilihan ulang calon tersebut atau melalui musyawarah dengan
pertimbangan peserta sidang.
BAB V
GUGURNYA SUARA
Pasal 8
Pimpinan pidang
Hak suara dinyatakan gugur
apabila
|
1.
Mencatumkan lebih dari 2 (dua) nam pada tahap
penentuan bakal calon dan lebih dari 1 (satu) nam pimpina sindang.
2.
Tulidsan tidak terbaca
3.
Terdapat indentitas pemilih
4.
Tidak ada tanda pengesahan
5.
Kertas suara srusak.
|
BAB VI
ATURAN TAMBAHA
Pasal 9
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini, akan di atur kemudian sesuai dengan
kesepakatan peserta sidang dengan Quata ½ lebih satu yang telah beregistrasi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
Tata tertib ini
berlaku sejak ditetapkan :
Ditetapkan di ...........................Bima
pada :
Hari :
Tanggal :
Pukul :
PIMPINAN SIDANG
SEMENTARA
Ketua wakil sekertaris
(................................)
(.................................) (...................................)
0 komentar:
Posting Komentar