GARIS BESAR
HALUAN ORGANISASI (GBHO)
PERSATUAN
MAHASISWA SILA BOLO (PMSB)
PERIODE
2019-2020
BAB I
NAMA WAKTU DAN
TEMPAT
Pasal 1
Kegiatan ini
bernama Musyawarah Besar (MUBES) ke- III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB)
Pasal 2
Musyawarah Besar
(MUBES) ke- III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) dilaksakan pada tanggal
......................................
BAB II
TUJUAN
Pasal 3
Musyawarah Besar
(MUBES) ke- III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) bertujuan untuk :
1.
Membahas
AD, ART dan GBHO beserta kriteria calon pimpinan Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB)
2.
Mengevaluasi
laporan pertanggung jawaban pengurus Persatuan
Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) periode 2018-2019.
3.
Memilih
kembali pengurus Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) perioden 2019-2020.
BAB III
PESERTA
Pasal 4
Peserta Musyawarah
Besar (MUBES) ke-III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) terdiri dari seluruh
mahasiswa sila bolo yang masih aktif sebagai mahasiswa
Pasal 5
a.
Peserta
penuh adalah seluruh Mahasiswa Sila Bolo STKIP BIMA, STIE BIMA, STIH BIMA,
STKIP Tamansiswa Bima dan IAIN BIMA
b.
Peserta
peninjau adalah anggota kehormatan atau alumni
Pasal 6
Hak peserta
a.
Peserta
penuh mempunyai hak suara dan bicara serta memilih dan dipilih
b.
Peserta
peninjau mempunyai hak bicara
c.
Hak
bicara adalah hak setiap peserta untuk mengemukakan pendapat, tanggapan dan
sanggahan terhadap masalah yang dibahas dalam persidangan.
d.
Hak
suara adalah hak setiap peserta untuk menetapkan keputusan-keputusan Musyawarah
Besar (MUBES) ke-III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB)
Pasal 7
Kewajiban peserta
a.
Mengikuti
seluruh rangkaian kegiatan Musyawarah Besar (MUBES) ke-III Persatuan Mahasiswa
Sila Bolo (PMSB) periode 2019-2020
b.
Berpakaian
rapi dan sopan pada saat mengikuti persidangan
c.
Hadir
5 (Lima) menit sebelum acara dimulai
d.
Menghargai
pendapat orang lain
e.
Meminta
ijin secara lisan dan tertulis jika hendak meninggalkan sidang
f.
Menjaga
ketertiban jalannya persidangan
g.
Menerima
segala keputusan sidang berdasarkan musyawarah mufakat dan dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab
h.
Mengisi
daftar hadir
i.
Mampu
menjaga keamanan dan kenyamanan pada saat jalannya persidangan
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 8
Jenis-jenis sidang
Sidang terdiri
dari :
1.
Sidang
komisi
Sidang komisi
adalah sidang yang diikuti oleh seluruh anggota komisi
2.
Sidang
pleno
Sidang pleno
adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta Musyawarah Besar (MUBES) ke-III
Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB)
Pasal 9
Forum
a.
Sidang
dinyatakan forum apabila dihadiri oleh ½ dari jumlah peserta penuh
b.
Jika
forum tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1x5 menit, sidang dinyatakan sah dan
dapat dilanjutkan kembali.
Pasal 10
Pimpinan sidang
a.
Stering
comitte dimandat oleh pengurus
b.
Pimpinan
sidang adalah orang yang dipilih oleh forum sebanyak 3 (Tiga) orang yang
memimpin agenda/acara pemilihan formatur
c.
Sidang
komisi yang dipilih oleh ketua komisi
d.
Sidang
pleno yang dipilih oleh presidium sidang
Pasal 11
Tugas pimpinan sidang
a.
Streing
comitte bertugas memimpin persidangan sampai terpilihnya presidium sidang
b.
Presidium
sidang bertugas untuk memimpin jalannya sidang
c.
Ketua
komisi bertugas untuk memimpin sidang komisi dan menyampaikan hasil sidang
komisi dalam sidang pleno
BAB V
KEPUTUSAN
Pasal 12
keputusan
a.
Keputusan
dianggap syah jika sidang memenuhi forum
b.
Keputusan
diambil dengan jalan musyawarah mufakat
c.
Keputusan
point b apabila tidak terpenuhi, maka keputusan diambil melalui fotting
d.
Keputusan
di syahkan melalui pembacaan konsederan dan ditandai ketukan palu sebanyak 1
(satu) kali oleh stering comitte atau presidium sidang
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
Sanksi
a.
Peserta
yang tidak memenuhi kewajiban dapat diberi teguran atau peringatan oleh
pimpinan sidang, baik lisan maupun tulisan
b.
Peserta
yang dapat teguran sebanyak 3 (Tiga) kali dan tidak diindahkan, maka pimpinan
sidang berhak mengeluarkannya dalam forum persidangan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
penutup
a.
Tata
tertib dibuat untuk dijadikan pedoman umum agar Musyawarah Besar (MUBES) Persatuan
Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) dapat berjalan dengan lancar dan teratur
b.
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dalam keputusan
lain sesuai persetujuan forum
c.
Peserta
forum yang dikeluarkan diberikan keringanan selama 15 menit
0 komentar:
Posting Komentar