Senin, 08 Juli 2019

GBHO PMSB




GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO (PMSB)
PERIODE 2019-2020


Sekretariatan : Jln Lintas Sumbawa, Kec. Bolo. Kab, Bima



BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Kegiatan ini bernama Musyawarah Besar (MUBES) ke- III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB)

Pasal 2

Musyawarah Besar (MUBES) ke- III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) dilaksakan pada tanggal ......................................

BAB II
TUJUAN

Pasal 3

Musyawarah Besar (MUBES) ke- III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) bertujuan untuk :

1.      Membahas AD, ART dan GBHO beserta kriteria calon pimpinan Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB)
2.      Mengevaluasi laporan pertanggung  jawaban pengurus Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) periode 2018-2019.
3.      Memilih kembali pengurus Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) perioden 2019-2020.

BAB III
PESERTA

Pasal 4

Peserta Musyawarah Besar (MUBES) ke-III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) terdiri dari seluruh mahasiswa sila bolo yang masih aktif sebagai mahasiswa

Pasal 5

a.       Peserta penuh adalah seluruh Mahasiswa Sila Bolo STKIP BIMA, STIE BIMA, STIH BIMA, STKIP Tamansiswa Bima dan IAIN BIMA
b.      Peserta peninjau adalah anggota kehormatan atau alumni

Pasal 6
Hak peserta

a.       Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara serta memilih dan dipilih
b.      Peserta peninjau mempunyai hak bicara
c.       Hak bicara adalah hak setiap peserta untuk mengemukakan pendapat, tanggapan dan sanggahan terhadap masalah yang dibahas dalam persidangan.
d.      Hak suara adalah hak setiap peserta untuk menetapkan keputusan-keputusan Musyawarah Besar (MUBES) ke-III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB)

Pasal 7
Kewajiban peserta

a.       Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Musyawarah Besar (MUBES) ke-III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) periode 2019-2020
b.      Berpakaian rapi dan sopan pada saat mengikuti persidangan
c.       Hadir 5 (Lima) menit sebelum acara dimulai
d.      Menghargai pendapat orang lain
e.       Meminta ijin secara lisan dan tertulis jika hendak meninggalkan sidang
f.       Menjaga ketertiban jalannya persidangan
g.      Menerima segala keputusan sidang berdasarkan musyawarah mufakat dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
h.      Mengisi daftar hadir
i.        Mampu menjaga keamanan dan kenyamanan pada saat jalannya persidangan

BAB IV
PERSIDANGAN

Pasal 8
Jenis-jenis sidang


Sidang terdiri dari :

1.      Sidang komisi
Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh seluruh anggota komisi
2.      Sidang pleno
Sidang pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta Musyawarah Besar (MUBES) ke-III Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB)

Pasal 9
Forum

a.       Sidang dinyatakan forum apabila dihadiri oleh ½ dari jumlah peserta penuh
b.      Jika forum tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1x5 menit, sidang dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan kembali.

Pasal 10
Pimpinan sidang

a.       Stering comitte dimandat oleh pengurus
b.      Pimpinan sidang adalah orang yang dipilih oleh forum sebanyak 3 (Tiga) orang yang memimpin agenda/acara pemilihan formatur
c.       Sidang komisi yang dipilih oleh ketua komisi
d.      Sidang pleno yang dipilih oleh presidium sidang

Pasal 11
Tugas pimpinan sidang

a.       Streing comitte bertugas memimpin persidangan sampai terpilihnya presidium sidang
b.      Presidium sidang bertugas untuk memimpin jalannya sidang
c.       Ketua komisi bertugas untuk memimpin sidang komisi dan menyampaikan hasil sidang komisi dalam sidang pleno

BAB V
KEPUTUSAN

Pasal 12
keputusan


a.       Keputusan dianggap syah jika sidang memenuhi forum
b.      Keputusan diambil dengan jalan musyawarah mufakat
c.       Keputusan point b apabila tidak terpenuhi, maka keputusan diambil melalui fotting
d.      Keputusan di syahkan melalui pembacaan konsederan dan ditandai ketukan palu sebanyak 1 (satu) kali oleh stering comitte atau presidium sidang

BAB VI
SANKSI

Pasal 13
Sanksi

a.       Peserta yang tidak memenuhi kewajiban dapat diberi teguran atau peringatan oleh pimpinan sidang, baik lisan maupun tulisan
b.      Peserta yang dapat teguran sebanyak 3 (Tiga) kali dan tidak diindahkan, maka pimpinan sidang berhak mengeluarkannya dalam forum persidangan

BAB VII
PENUTUP

Pasal 14
penutup

a.       Tata tertib dibuat untuk dijadikan pedoman umum agar Musyawarah Besar (MUBES) Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) dapat berjalan dengan lancar dan teratur
b.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dalam keputusan lain sesuai persetujuan forum
c.       Peserta forum yang dikeluarkan diberikan keringanan selama 15 menit

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Unordered List

Theme Support