Senin, 08 Juli 2019

ATURAN KETUKAN PALU SIDANG ORGANISASI


ATURAN KETUKAN PALU SIDANG ORGANISASI
ATURAN KETUKAN PALU

1 KALI KETUKAN

a.Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
b.Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara).
c.Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d.Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehinggap peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
e.Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.

2 KALI KETUKAN

Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan

3 KALI KETUKAN

a.Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
b.Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Unordered List

Theme Support