ATURAN
KETUKAN PALU SIDANG ORGANISASI
ATURAN
KETUKAN PALU
1 KALI KETUKAN
a.Menerima
dan menyerahkan pimpinan sidang.
b.Mengesahkan
keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara).
c.Memberi
peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d.Menskors
dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehinggap
peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
e.Mencabut
kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2 KALI KETUKAN
Untuk
menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya
istirahat, lobying, sembahyang,makan.
Skorsing
ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying
ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam
pengambilan keputusan
3 KALI KETUKAN
a.Membuka/menutup
sidang atau acara resmi.
b.Mengesahkan
keputusan final /akhir hasil sidang.
0 komentar:
Posting Komentar