Senin, 08 Juli 2019

AD Dan ART PMSB


ANGGARAN DASAR (AD) ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO
(PMSB)




PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO (PMSB)
PERIODE 2019-2020

 MUKODDIMAH AD DAN ART
PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO
(PMSB)
Sekretariat: jln. Lintas sumbawa. Kec, Bolo Kab, Bima
MUKODDIMAH
 


Assalamu’alaikum Warohmahtullahi Wabarokatuh

Sesungguhnga  Allah SWT telah mewahyukan islam sebagai ajaran yang hak dan sempurnah untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah  di muka bumi dengan kewajiban  mengabdikan diri semata-mata kehadirarnga.
Menurut Iradat Allah SWT. Kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah paduan untuk antara aspek duniawi dan ukhrawi, Indufidu dan sosial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Persatuan MahasiswaSila Bolo Sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggu jawab terhadap kecematan sila bolo demi kemajuan pembangunan dan masyarakat Sila Bolo, meyakini bahwa tujuan itu dapat di capai dengan  taufiq dan hidayat Allah SWT.Serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh  kebijaksanaan,dengan nama Allah kami Persatuan Mahasiswa Sila Bolo [PMSB] mempersatukan diri dalam satu organisasi yang di gerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut.                      




ANGGARAN DASAR (AD)
PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO
(PMSB)
Sekretariat: jln. lintas sumbawa. Kec, Bolo. Kab, Bima

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Persatuan Mahasiswa Sila Bolo yang selanjutnya di singkat dengan PMSB.
Pasal 2
Waktu

1.PMSB di dirikan pada tanggal 31-MEI-2016 dan di peringati sebagai  hari lahir PMSB
2.PMSB di dirikan untuk waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Tempat Dan Kedudukan

Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB)-berkedudukan Seluruh kampus/Institut Kejuruan tinggi yang ada di kota maupun kabupaten bima..

BAB II
AZAZ,DASAR,TUJUAN,DAN USAHA

Pasal 4
Azaz

Azas dan Dasar Persatuan  Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) berazaskan Pancasila, dan undang-undang 1945
Pasal 5
Tujuan

1.Persatuan Mahasiswa Sila Bolo PMSB
Adalah organisasi mahasiswa, Non Politik dan Non Pemerintah serta tidak untuk mencari  keuntungan.
2. Persatuan Mahasiswa Sila Bolo [PMSB] membina dan mengembangkan serta  meningkatkan kualitas  mahasiswa sila bolo,


Pasal 6
Usaha

Usaha untuk  mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka Persatuan Mahasiswa Sila Bolo mengusahakan kegiatan –kegiatan sebagai berikut .

1.      Menyelenggarakan forum  pertemuan untuk  menelaah, Mahasiswa Sila Bolo
2.      Meningkatkan kemampuan anggota melalui  pendidikan dan pelatihan ,baik di dalam maupun di luar kampus
3.      Mengadakan hubungan  kerja sama  Persatuan Mahasiswa Sila Bolo dengan organisasi –organisasi  terkait dan sekolah-sekolah negeri maupun swasta di wilayah negera kesatuan  Republik indonesia
4.      Mengusahakan sumbangan-sunbangan yang tidak  mengikat dari  berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi dalam rangka pengembangan Persatuan Mahasiswa Sila Bolo
5.      Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang –undangan  yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Keanggotaan

1.      Keanggotaan Persatuan Mahasiswa Sila Bolo terdiri atas;
Ø    Anggota biasa
Ø    Anggota luar biasa
Ø    Anggota kehormatan
2.      Keanggotaan seperti pada ayat 1 di atas di atur dalam Anggaran Ruma Tangga (ART)
Pasal 8
Pengurus

1.   Pengurus Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) terdiri dari :
Perwakilan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) Yang ada di kota maupun Kabupaten Bima.
2.  susunan pengurus persatuan mahasiswa  sila bolo (PMSB) terdiri dari atas;
1.Seorang Ketua
2. Seorang Wakil Ketua
3. Seorang Sekretaris
4. Seorang Bendahara
5. Seorang kordinator  Kampus
6. Seorang Kabid
7. Seorang Sekbid
8. Anggota Biasa
BAB IV
BENTUK DAN ARTI LAMBANG

Pasal 4
Bentuk lambang


Pasal 5
Arti Lambang

1.      Lingkaran bermakna pengikat, maksudnya adalah mengikat segala bentuk pemikiran, gagasan, keilmuan, kesucian maupun pendapat dari Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB).
2.      Pita bermakna sebagai pendukung dengan lingkaran yang mengikat segala bentuk pikiran, gagasan, maupun pendapat dari Persatuan Mahasiswa Sila Bolo.
3.      Warna merah bermakna keberanian, maksudnya berani menciptakan perubahan dengan asas peraturan yang dibuat oleh organisasi arus mengacu dan berdasarkan pada pancasila.
4.      Hitam bermakna keilmuan, maksudnya yaitu bentuk kecerdasan yang harus di miliki loleh setiap Persatuan Mahasiswa Sila Bolo.
5.      Putih bermakna sebagai kesucian.
6.      Biru bermakna sebagai kedamaian.

BAB V
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 7
Sifat

Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan, provesional, dan independen.
Pasal 8
Fungsi

Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) berfungsi sebagai berikut;
1.      Sarana persatuan mahasiswa sila bolo dalam mewujudkan nilai-nilai intelektualitasnya
2.      Media komunikasi dan informasi antar Mahasiswa Sila Bolo dan mahasiswa di kampus lain pada umumnya.
3.      Wadah kaderisasi persatuan Mahasiswa Sila Bolo untuk memupuk rasa persaudaraan dalam menyiapkan kader-kader bangsa yang berkualiatas
4.      Ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan moral diwilayah kampus dan masyarakat sekitar.

BAB VI
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 9
Tujuan

Organisasi ini bertujuan :
Persatuan mahasiswa sila bolo bertujuan menciptakan mahasiswa yang beriman, berahlak mulia, berprestasi dan memiliki kreativitas.
Pasal 10
Usaha

Organisasi ini berusaha untuk :
1.      Mempersatukan dan menyalurkan mahasiswa sila bolo dalam satu wada organisasi yaitu PMSB.
2.      Memberdayakan mahasiswa intelektual sebagai generasi penerus perjuangan bangsa
3.      Menjalin komunikasi kerjasama dengan pihak lain selam masih dalam konteks kekeluargaan dan tidak merugikan salah satu pihak
4.      Ikut mengembangkan ilmu pengetahuan dan tehnologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia
5.      Menyukseskan tujuan organisasi dengan menyusun program kerja yang sesuai cdengan kondisi sila bolo dan masyarakat sekitar
6.      Melaksanakan segala program kegiatan yang tidak bertentangan dengan azas, sifat tujuan dari organisasi
BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota

1.      Anggota PMSB adalah mahasiswa STKIP BIMA, STIE BIMA, STIH BIMA, STKIP Tamansiswa Bima dan IAIN BIMA
2.      Ketentuan-ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga
( ART).
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 12
Hak Dan Kewajiban

Hak dan kewajibann anggota tercantum dalam anggaran rumah tangga PMSB
BAB IX
KEPENGURUSAN

Pasal 13
Pengurus

Kepengurusan terdiri dari :
1.      Pengurus Inti
2.      Pengurus Bidang
Selanjutnya kepengurusan diatur dalam ART PMSB
Pasal 14
Masa Jabatan Pengurus

Masa jabatan kepengurusan PMSB adalah satu tahun untuk satu periode

BAB X
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Musyawarah

Permusyawaratan PMSB adalah :
1.      Musyawarah Besar diadakan satu tahun sekali
2.      Musyawarah  luar biasa diadakan bila dianggap perlu
3.      Rapat kerja di adakan 1 kali dalam satu tahun
4.      Rapat koordinasi, terdiri dari ;
a.       Rapat koordinasi perngurus
b.      Rapat koordinasi intern bidang
c.       Rapat koordinasi panitia pelaksana kegiatan
d.      Selanjutnya permusyawaratan diatur dalam ART PMSB

BAB XI
KEUNGAN

Pasal 16
Keuangan

Sumber keuangan PMSB berasal dari :
1.      Iuran pengurus dan anggota
2.      Sumbangan donatur dan alumni
3.      Subsidi dari instansi
4.      Usaha-usaha penggalangan dana halal, sah dan tidak memikat
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
Pembubaran organisasi

1.      PMSB hanya dapat di bubarkan dengan mufakat dan musyawarah luar biasa
2.      Apabila PMSB dibubarkan, maka segala kekayaan dan segala hak milik organisasi diserahkan kapada pengurus dan anggota.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Aturan Tambahan

1.      Anggaran dasar PMSB dapat di ubah melalui Musyawarah Besar (MUBES)
2.      Hal-hal yang belum di atus dalam Anggaran Dasar (AD) akan di atur kemudian
3.      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan


Ditetapkan Di :
Pada Tanggal  :
Waktu            :


PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO (PMSB)
PERIODE l-2019

­


KETUA                                 SEKERTARIS                                 ANGGOTA






ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO
(PMSB)
Sekretariat: jln. lintas sumbawa. Kec, Bolo. Kab, Bima

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota

Anggota PMSB terdiri dari mahasiswa STKIP BIMA, STIE BIMA, STIH BIMA, STKIP Tamansiswa Bima Dan IAIM BIMA yang terdiri dari :

1.      Anggota biasa adalah setiap Mahasiswa Sila Bolo yang masih aktif kuliah (tidak cuti)
2.      Anggota istimewa adalah alumni pengurus PMSB dan yang di anggap berjasa terhadap organisasi.

Pasal 2
Hak

Setiap anggota biasa berhak :

1.      Memperoleh kedudukan yang sama dengan anggota yang lain dalam organisasi
2.      Mengemukakan saran dan kritik serta pendapat yang bersifat membangun
3.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus
4.      Menegur anggota yang lain yang tidak menaati AD/ART organisasi

Pasal 3
Kewajiban

Setiap anggota berkewajiban :

1.      Menjaga nama baik organisasi
2.      Menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta tata tertib organisasi PMSB
3.      Memiliki KTA (kartu tanda anggota)
4.      Aktif dalam kegiatan yang di adakan oleh organisasi PMSB


Pasal 4
Sangsi

Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya karena :

1.      Melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta tata tertib organisasi
2.      Meninggal dunia
3.      Telah lulus kuliah

BAB II
STRUKTUR PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 5
Struktur

1.      Susunan pengurus terdiri dari
-          Ketua
-          Wakil ketua
-          Sekertaris
-          Bendahara
-          Koordinator masing-masing kampus
-          Serta beberapa bidang
2.      Ketua dipilih melalui sistim musyawarah mufakat atau demokrasi untuk masa bakti 1 taun selama 1 periode dan dapat dipilih kembali dan maksimah dua periode.
3.      Bidang terdiri dari :
a.       Bidang Keilmuan
b.      Bidang Keorganisasian
c.       Bidang Kerohanian
d.      Bidang Minat Dan Bakat
e.       Bidang Hubungan Masyarakat
f.       Bidang Aksi Dan Advokasi
g.      Bidang Kewirausahaan
h.      Bidang Pemberdayaan Perempuan
4.      Setiap bidang terdiri dari koordinator sekertaris bidang dan beberapa ke anggotaan

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 6
Tugas dan Wewenang

1.      Tugas dan wewenang ketua :
a.       Bertanggung jawab penuh atas kepentingan organisasi baik Internal Maupun Ekternal
b.      Bertanggung jawab dan mengkordinir program kerja organisasi
c.       Menerbitkan surat rekomendasi dan surat tugas kepada pengurus
d.      Memberikan keputusan yang sifatnya mendesak
e.       Bertanggung jawab mengontrol keuangan organisasi
2.      Tugas dan wewenang wakil ketua :
a.       Mewakili ketua bila berhalangan hadir dalam forum-forum dan nonforum
b.      Menggatikan tugas dan wewenang ketua bila berhalangan
3.      Tugas dan wewenag sekertaris :
a.       Mengatus administrasi kesekretariatan organisasi
b.      Menginvertarisir harta benda milik organisasi
c.       Mencatat hasis-hasil rapat
d.      Membuat data base anggota PMSB
e.       Mewakili ketua umum bila berhalangan hadir


4.      Tugas dan wewenang bendahara :
a.       Bertanggung jawab atas pengolahan dan pengalokasian kas organisasi
b.      Membuat laporan keuangan organisasi setiap tiga bulan sekali
5.      Tugas dan wewenang kordinator kampus.
a.       Mengkordinir anggota di setiap kampus masing-masing.
b.      Memberikan informasi-informasi tentang organisasi kepada anggotannya
c.       Bertanggung jawab atas keutuhan anggotanya
6.      Tugas dan wewenag kordinator bidang :
a.       Bertanggung jawab atas terlaksananya program kerja bidang
b.      Mengkordinir dan memantau pelaksaan program kerja bidang
c.       Memberi perintah kepada anggota atas ijin ketua
7.      Tugas dan wewenang anggota bidang:
a.       Merealisasikan program kerja bidang
b.      Menyampaikan usulan-usulan kepada koordinator bidang

BAB IV
DEWAN PEMBINA

Pasal 7
Dewan pembina

1.      Dewan pembina adalah orang yang dapat meluangkan waktu dan dapat membina PMSB secara berkelanjutan
2.      Dewan pembina memiliki fungsi :
a.       Memberikan motifasi, pembinaan dan semangat kepada organisasi
b.      Memberikan saran dan sumbangsi demi kemajuan organisasi

BAB V
KEPENGURUSAN DAN SANGSI

Pasal 8
Pengurus

1.      Pengurus PMSB adalah Mahasiswa Sila Bolo yang masih aktif dalam perkuliahan bukan dalam masa cuti
2.      Telah mengikuti proses pengkaderan sekurang- kurang nya I bulan

Pasal 9
Sangsi Jabatan

1.      Pergantian pengurus dapat dilaksakan sebelum masa jabatan berakhir, jika pengurus tidak dapat menunaikan tugas dan kewajiban sebagai pengurus.
2.      Tata cara pergantian pengurus sebagaimana termasuk dalam pasal 9 ayat 1.







BAB VI
RANGKAP JABATAN

Pasal 10
Rangkap jabatan


1.      Rangkap jabatan adalah merangkap dua atau lebih jabatan badan pengurus dilingkungan organisasi politik, kemasyarakatan, kampus pada semua tingkat.
2.      Dalam keadaan tertentu pengurus PMSB dapat merangkap menjadi pengurus organisasi lain atas persetujuan pengurus PMSB.
3.      Rangkap jabatan pada pasal 10 ayat 1 tidak diperbolehkan untuk jabatan ketua PMSB

BAB VII
PERGANTIAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 11
Pergantian jabatan

1.      Pergantian jabatan antar waktu adalah pergantian  jabatan karena alasan :
a.       Berhalangan tetap
b.      Meninggal dunia
2.      Tata cara pergantian jabatan antar waktu dia atur dalam peraturan organisasi

BAB VII
PEMUSYAWARATAN

Pasal 12
Mubes

1.      Musyawarah Besar (MUBES) merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi PMSB
2.      Musyawarah Besar (MUBES) diadakan setiap satu tahun sekali
3.      Musyawarah Besar (MUBES) dilakukan untuk merefisi AD dan ART, mengevaluasi kinerja pengurus selama 1 tahun dan menilai laporan pertanggung jawaban pengurus dan membentuk kepengurusan baru PMSB

Pasal 13
Muslub

1.      Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dapat dilaksakan sewaktu-waktu atas usulan 2/3 jumlah anggota PMSB
2.      Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota PMSB






Pasal 14
Raker

1.      Rapat kerja (RAKER) PMSB merupakan forum permusyawarata untuk merencana program kerja organisasi selam 1 periode
2.      Rapat  kerja(RAKER) PMSB diadakan dan dihadiri oleh pengurus PMSB

Pasal 15
Rakor

1.      Rapat koordinasi(RAKOR) pengurus merupakan forum permusyawaratan untuk memantau dan mengevaluasi perkembanga organisasi PMSB
2.      Rapat koordinasi(RAKOR) wajib dihadiri oleh seluruh pengurus PMSB
3.      Rapat kordinasi di laksanakan 1 kali dalam 6 bulan,  sebagaimana dalam pasal 15 ayat 1.

Pasal 16
Rakorbid

1.      Rapat koordinasi(RAKORBID)  intern bidang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas permasalahan-permasalahan intern bidang.
2.      Rapat koordinasi (RAKORBID )intern bidang dihadiri oleh anggota bidang dan dipimpin oleh koordinasi bidang
3.      Rapat koordinas(RAKORBID)i intern bidang diadakan bila diperlukan

Pasal 17
Rakorpan

1.      Rapat koordinasi panitia(RAKORPAN) kegiatan merupakan forum permusyawaratan untuk membahas pelaksaan kegiatan-kegiatan PMSB
2.      Rapat koodinasi panitia(RAKORPAN) dilaksankan sebelum dan sesudah kegiatan
3.      Rapat koordinasi panitia (RAKORPAN) kegiatan dihadiri oleh pengurus yang terlibat dalam struktur kegiatan

BAB IX
USAHA DAN AKTIVITAS

Pasal 18
Usaha dan aktifitas

1.      Keterampilan bergerak dalam bidang edukasi, keterampilan kesejahteraan, keagamaan dan nilai-nilai atas dasar kekeluargaan.
2.      Perasatuan mahasiswa sila bolo untuk berperan aktif dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat
3.      Mengadakan usaha-usaha lain yang halal, syah dan tidak mengikat yang dapat menunjang kelancaran organisasi
4.      Penyelenggaraan usaha atau aktivitas diatur dalam program kerja yang disusun secara teratur


BAB X
HARTA BENDA ORGANISASI

Pasal 19
Harta benda


1.      Harta benda organisasi adalah :
a.       Harta kekayaan organisasi dalam bentuk uang, peralatan dan perlengkapan organisasi
b.      Fasilitas yang diberikan kepada organisasi
c.       Dokumen-dokumen organisasi
d.      Harta benda yang diberikan oleh anggota atau pihak luar
2.      Semua harta benda yang diperoleh organisasi atau atas nama organisasi adalah milik organisasi.

Pasal 20
Perawatan Harta Benda

Harta benda organisasi digunakan seefektif mungkin untuk terlaksananya tujuan organisasi

Pasal 21
Perawatan Harta Benda

1.      Perawatan, pengolahan dan laporan keadaan harta benda organisasi adalah kewajiban pengurus
2.      Harata benda organisasi di gunakan seefektif mungkin untuk terlaksananyatujuan organisasi.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22
Aturan Tambahan

1.      Anggaran rumah tangga dapat diubah melalui musyawarah mufakat
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur dalam ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan lainnya.
3.      Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.











Ditetapkan di        :
Pada tanggal         :
Waktu                   :

PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO (PMSB)
PERIODE 2019-2020




..........................................                                                      ...........................................
PRESIDIUM SIDANG   I                                                   PERSIDIUM SIDANG II   



                                                    ..............................................
PRESIDIUM SIDANG III

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Unordered List

Theme Support