ANGGARAN DASAR (AD) ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO
(PMSB)
PERSATUAN
MAHASISWA SILA BOLO (PMSB)
PERIODE
2019-2020
PERSATUAN
MAHASISWA SILA BOLO
(PMSB)
Sekretariat:
jln. Lintas sumbawa. Kec, Bolo Kab, Bima
MUKODDIMAH
Assalamu’alaikum
Warohmahtullahi Wabarokatuh
Sesungguhnga Allah SWT telah mewahyukan islam sebagai
ajaran yang hak dan sempurnah untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai
fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi
dengan kewajiban mengabdikan diri
semata-mata kehadirarnga.
Menurut
Iradat Allah SWT. Kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah paduan untuk
antara aspek duniawi dan ukhrawi, Indufidu dan sosial serta iman, ilmu dan amal
dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Persatuan
MahasiswaSila Bolo Sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya
serta peran dan tanggu jawab terhadap kecematan sila bolo demi kemajuan
pembangunan dan masyarakat Sila Bolo, meyakini bahwa tujuan itu dapat di capai
dengan taufiq dan hidayat Allah
SWT.Serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan,dengan nama Allah kami
Persatuan Mahasiswa Sila Bolo [PMSB] mempersatukan diri dalam satu organisasi
yang di gerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) sebagai berikut.
PERSATUAN
MAHASISWA SILA BOLO
(PMSB)
Sekretariat:
jln. lintas sumbawa. Kec, Bolo. Kab, Bima
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Persatuan Mahasiswa Sila Bolo yang selanjutnya di singkat dengan
PMSB.
Pasal
2
Waktu
1.PMSB di dirikan pada tanggal 31-MEI-2016 dan di peringati
sebagai hari lahir PMSB
2.PMSB di dirikan untuk waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Tempat Dan
Kedudukan
Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB)-berkedudukan
Seluruh kampus/Institut Kejuruan tinggi yang ada di kota maupun kabupaten
bima..
BAB II
AZAZ,DASAR,TUJUAN,DAN USAHA
Pasal 4
Azaz
Azas
dan Dasar Persatuan Mahasiswa Sila Bolo
(PMSB) berazaskan Pancasila, dan undang-undang 1945
Pasal
5
Tujuan
1.Persatuan Mahasiswa Sila Bolo PMSB
Adalah
organisasi mahasiswa, Non Politik dan Non Pemerintah serta tidak untuk
mencari keuntungan.
2. Persatuan Mahasiswa Sila Bolo [PMSB]
membina dan mengembangkan serta meningkatkan
kualitas mahasiswa sila bolo,
Pasal 6
Usaha
Usaha untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5,
maka Persatuan Mahasiswa Sila Bolo mengusahakan kegiatan –kegiatan sebagai
berikut .
1. Menyelenggarakan
forum pertemuan untuk menelaah, Mahasiswa Sila Bolo
2. Meningkatkan
kemampuan anggota melalui pendidikan dan
pelatihan ,baik di dalam maupun di luar kampus
3. Mengadakan
hubungan kerja sama Persatuan Mahasiswa Sila Bolo dengan
organisasi –organisasi terkait dan
sekolah-sekolah negeri maupun swasta di wilayah negera kesatuan Republik indonesia
4. Mengusahakan
sumbangan-sunbangan yang tidak mengikat
dari berbagai sumber untuk membantu
kegiatan organisasi dalam rangka pengembangan Persatuan Mahasiswa Sila Bolo
5. Melakukan
kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
1. Keanggotaan
Persatuan Mahasiswa Sila Bolo terdiri atas;
Ø Anggota
biasa
Ø Anggota
luar biasa
Ø Anggota
kehormatan
2. Keanggotaan
seperti pada ayat 1 di atas di atur dalam Anggaran Ruma Tangga (ART)
Pasal 8
Pengurus
1. Pengurus
Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) terdiri dari :
Perwakilan
Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) Yang ada di kota maupun Kabupaten Bima.
2. susunan pengurus persatuan mahasiswa sila bolo (PMSB) terdiri dari atas;
1.Seorang Ketua
2. Seorang Wakil Ketua
3. Seorang Sekretaris
4. Seorang Bendahara
5. Seorang kordinator Kampus
6. Seorang Kabid
7. Seorang Sekbid
8. Anggota Biasa
BAB IV
BENTUK DAN ARTI LAMBANG
Pasal 4
Bentuk lambang
Pasal 5
Arti Lambang
1. Lingkaran
bermakna pengikat, maksudnya adalah mengikat segala bentuk pemikiran, gagasan,
keilmuan, kesucian maupun pendapat dari Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB).
2. Pita
bermakna sebagai pendukung dengan lingkaran yang mengikat segala bentuk
pikiran, gagasan, maupun pendapat dari Persatuan Mahasiswa Sila Bolo.
3. Warna
merah bermakna keberanian, maksudnya berani menciptakan perubahan dengan asas
peraturan yang dibuat oleh organisasi arus mengacu dan berdasarkan pada
pancasila.
4. Hitam
bermakna keilmuan, maksudnya yaitu bentuk kecerdasan yang harus di miliki loleh
setiap Persatuan Mahasiswa Sila Bolo.
5. Putih
bermakna sebagai kesucian.
6. Biru
bermakna sebagai kedamaian.
BAB V
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat
Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB) bersifat kekeluargaan,
kemasyarakatan, provesional, dan independen.
Pasal 8
Fungsi
Persatuan Mahasiswa Sila Bolo (PMSB)
berfungsi sebagai berikut;
1. Sarana
persatuan mahasiswa sila bolo dalam mewujudkan nilai-nilai intelektualitasnya
2. Media
komunikasi dan informasi antar Mahasiswa Sila Bolo dan mahasiswa di kampus lain
pada umumnya.
3. Wadah
kaderisasi persatuan Mahasiswa Sila Bolo untuk memupuk rasa persaudaraan dalam
menyiapkan kader-kader bangsa yang berkualiatas
4. Ikut
berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan moral diwilayah kampus
dan masyarakat sekitar.
BAB VI
TUJUAN DAN USAHA
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
Tujuan
Organisasi ini bertujuan :
Persatuan
mahasiswa sila bolo bertujuan menciptakan mahasiswa yang beriman, berahlak
mulia, berprestasi dan memiliki kreativitas.
Pasal 10
Usaha
Organisasi
ini berusaha untuk :
1. Mempersatukan
dan menyalurkan mahasiswa sila bolo dalam satu wada organisasi yaitu PMSB.
2. Memberdayakan
mahasiswa intelektual sebagai generasi penerus perjuangan bangsa
3. Menjalin
komunikasi kerjasama dengan pihak lain selam masih dalam konteks kekeluargaan
dan tidak merugikan salah satu pihak
4. Ikut
mengembangkan ilmu pengetahuan dan tehnologi bagi kemaslahatan masa depan umat
manusia
5. Menyukseskan
tujuan organisasi dengan menyusun program kerja yang sesuai cdengan kondisi
sila bolo dan masyarakat sekitar
6. Melaksanakan
segala program kegiatan yang tidak bertentangan dengan azas, sifat tujuan dari
organisasi
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
1. Anggota
PMSB adalah mahasiswa STKIP BIMA, STIE BIMA, STIH BIMA, STKIP Tamansiswa Bima
dan IAIN BIMA
2. Ketentuan-ketentuan
tentang keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga
(
ART).
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Hak Dan
Kewajiban
Hak dan kewajibann anggota tercantum dalam anggaran
rumah tangga PMSB
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengurus
Kepengurusan
terdiri dari :
1. Pengurus
Inti
2. Pengurus
Bidang
Selanjutnya kepengurusan diatur dalam ART PMSB
Pasal 14
Masa Jabatan
Pengurus
Masa
jabatan kepengurusan PMSB adalah satu tahun untuk satu periode
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Musyawarah
Permusyawaratan PMSB adalah :
1. Musyawarah
Besar diadakan satu tahun sekali
2. Musyawarah
luar biasa diadakan bila dianggap perlu
3. Rapat
kerja di adakan 1 kali dalam satu tahun
4. Rapat
koordinasi, terdiri dari ;
a. Rapat
koordinasi perngurus
b. Rapat
koordinasi intern bidang
c. Rapat
koordinasi panitia pelaksana kegiatan
d. Selanjutnya
permusyawaratan diatur dalam ART PMSB
BAB XI
KEUNGAN
Pasal 16
Keuangan
Sumber keuangan PMSB berasal dari :
1. Iuran
pengurus dan anggota
2. Sumbangan
donatur dan alumni
3. Subsidi
dari instansi
4. Usaha-usaha
penggalangan dana halal, sah dan tidak memikat
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Pembubaran
organisasi
1. PMSB
hanya dapat di bubarkan dengan mufakat dan musyawarah luar biasa
2. Apabila
PMSB dibubarkan, maka segala kekayaan dan segala hak milik organisasi
diserahkan kapada pengurus dan anggota.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
1.
Anggaran
dasar PMSB dapat di ubah melalui Musyawarah Besar (MUBES)
2.
Hal-hal
yang belum di atus dalam Anggaran Dasar (AD) akan di atur kemudian
3.
Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Ditetapkan Di :
Pada Tanggal :
Waktu :
PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO
(PMSB)
PERIODE l-2019
KETUA SEKERTARIS ANGGOTA
PERSATUAN
MAHASISWA SILA BOLO
(PMSB)
Sekretariat:
jln. lintas sumbawa. Kec, Bolo. Kab, Bima
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota PMSB
terdiri dari mahasiswa STKIP BIMA, STIE BIMA, STIH BIMA, STKIP Tamansiswa Bima Dan
IAIM BIMA yang terdiri dari :
1.
Anggota
biasa adalah setiap Mahasiswa Sila Bolo yang masih aktif kuliah (tidak cuti)
2.
Anggota
istimewa adalah alumni pengurus PMSB dan yang di anggap berjasa terhadap
organisasi.
Pasal 2
Hak
Setiap anggota biasa berhak :
1.
Memperoleh
kedudukan yang sama dengan anggota yang lain dalam organisasi
2.
Mengemukakan
saran dan kritik serta pendapat yang bersifat membangun
3.
Memilih
dan dipilih menjadi pengurus
4.
Menegur
anggota yang lain yang tidak menaati AD/ART organisasi
Pasal 3
Kewajiban
Setiap anggota berkewajiban :
1.
Menjaga
nama baik organisasi
2.
Menaati
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta tata tertib
organisasi PMSB
3.
Memiliki
KTA (kartu tanda anggota)
4.
Aktif
dalam kegiatan yang di adakan oleh organisasi PMSB
Pasal 4
Sangsi
Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya
karena :
1.
Melanggar
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta tata tertib
organisasi
2.
Meninggal
dunia
3.
Telah
lulus kuliah
BAB II
STRUKTUR PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 5
Struktur
1.
Susunan
pengurus terdiri dari
-
Ketua
-
Wakil
ketua
-
Sekertaris
-
Bendahara
-
Koordinator
masing-masing kampus
-
Serta
beberapa bidang
2.
Ketua
dipilih melalui sistim musyawarah mufakat atau demokrasi untuk masa bakti 1
taun selama 1 periode dan dapat dipilih kembali dan maksimah dua periode.
3.
Bidang
terdiri dari :
a.
Bidang
Keilmuan
b.
Bidang
Keorganisasian
c.
Bidang
Kerohanian
d.
Bidang
Minat Dan Bakat
e.
Bidang
Hubungan Masyarakat
f.
Bidang
Aksi Dan Advokasi
g.
Bidang
Kewirausahaan
h.
Bidang
Pemberdayaan Perempuan
4.
Setiap
bidang terdiri dari koordinator sekertaris bidang dan beberapa ke anggotaan
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Tugas dan Wewenang
1.
Tugas
dan wewenang ketua :
a.
Bertanggung
jawab penuh atas kepentingan organisasi baik Internal Maupun Ekternal
b.
Bertanggung
jawab dan mengkordinir program kerja organisasi
c.
Menerbitkan
surat rekomendasi dan surat tugas kepada pengurus
d.
Memberikan
keputusan yang sifatnya mendesak
e.
Bertanggung
jawab mengontrol keuangan organisasi
2.
Tugas
dan wewenang wakil ketua :
a.
Mewakili
ketua bila berhalangan hadir dalam forum-forum dan nonforum
b.
Menggatikan
tugas dan wewenang ketua bila berhalangan
3.
Tugas
dan wewenag sekertaris :
a.
Mengatus
administrasi kesekretariatan organisasi
b.
Menginvertarisir
harta benda milik organisasi
c.
Mencatat
hasis-hasil rapat
d.
Membuat
data base anggota PMSB
e.
Mewakili
ketua umum bila berhalangan hadir
4.
Tugas
dan wewenang bendahara :
a.
Bertanggung
jawab atas pengolahan dan pengalokasian kas organisasi
b.
Membuat
laporan keuangan organisasi setiap tiga bulan sekali
5.
Tugas
dan wewenang kordinator kampus.
a.
Mengkordinir
anggota di setiap kampus masing-masing.
b.
Memberikan
informasi-informasi tentang organisasi kepada anggotannya
c.
Bertanggung
jawab atas keutuhan anggotanya
6.
Tugas
dan wewenag kordinator bidang :
a.
Bertanggung
jawab atas terlaksananya program kerja bidang
b.
Mengkordinir
dan memantau pelaksaan program kerja bidang
c.
Memberi
perintah kepada anggota atas ijin ketua
7.
Tugas
dan wewenang anggota bidang:
a.
Merealisasikan
program kerja bidang
b.
Menyampaikan
usulan-usulan kepada koordinator bidang
BAB IV
DEWAN PEMBINA
Pasal 7
Dewan pembina
1.
Dewan
pembina adalah orang yang dapat meluangkan waktu dan dapat membina PMSB secara
berkelanjutan
2.
Dewan
pembina memiliki fungsi :
a.
Memberikan
motifasi, pembinaan dan semangat kepada organisasi
b.
Memberikan
saran dan sumbangsi demi kemajuan organisasi
BAB V
KEPENGURUSAN DAN SANGSI
Pasal 8
Pengurus
1.
Pengurus
PMSB adalah Mahasiswa Sila Bolo yang masih aktif dalam perkuliahan bukan dalam
masa cuti
2.
Telah
mengikuti proses pengkaderan sekurang- kurang nya I bulan
Pasal 9
Sangsi Jabatan
1.
Pergantian
pengurus dapat dilaksakan sebelum masa jabatan berakhir, jika pengurus tidak
dapat menunaikan tugas dan kewajiban sebagai pengurus.
2.
Tata
cara pergantian pengurus sebagaimana termasuk dalam pasal 9 ayat 1.
BAB VI
RANGKAP JABATAN
Pasal 10
Rangkap jabatan
1.
Rangkap
jabatan adalah merangkap dua atau lebih jabatan badan pengurus dilingkungan
organisasi politik, kemasyarakatan, kampus pada semua tingkat.
2.
Dalam
keadaan tertentu pengurus PMSB dapat merangkap menjadi pengurus organisasi lain
atas persetujuan pengurus PMSB.
3.
Rangkap
jabatan pada pasal 10 ayat 1 tidak diperbolehkan untuk jabatan ketua PMSB
BAB VII
PERGANTIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 11
Pergantian
jabatan
1.
Pergantian
jabatan antar waktu adalah pergantian
jabatan karena alasan :
a.
Berhalangan
tetap
b.
Meninggal
dunia
2.
Tata
cara pergantian jabatan antar waktu dia atur dalam peraturan organisasi
BAB VII
PEMUSYAWARATAN
Pasal 12
Mubes
1.
Musyawarah
Besar (MUBES) merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi PMSB
2.
Musyawarah
Besar (MUBES) diadakan setiap satu tahun sekali
3.
Musyawarah
Besar (MUBES) dilakukan untuk merefisi AD dan ART, mengevaluasi kinerja
pengurus selama 1 tahun dan menilai laporan pertanggung jawaban pengurus dan
membentuk kepengurusan baru PMSB
Pasal 13
Muslub
1.
Musyawarah
Luar Biasa (MUSLUB) dapat dilaksakan sewaktu-waktu atas usulan 2/3 jumlah
anggota PMSB
2.
Musyawarah
Luar Biasa (MUSLUB) dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota PMSB
Pasal 14
Raker
1.
Rapat
kerja (RAKER) PMSB merupakan forum permusyawarata untuk merencana program kerja
organisasi selam 1 periode
2.
Rapat kerja(RAKER) PMSB diadakan dan dihadiri oleh
pengurus PMSB
Pasal 15
Rakor
1.
Rapat
koordinasi(RAKOR) pengurus merupakan forum permusyawaratan untuk memantau dan
mengevaluasi perkembanga organisasi PMSB
2.
Rapat
koordinasi(RAKOR) wajib dihadiri oleh seluruh pengurus PMSB
3.
Rapat
kordinasi di laksanakan 1 kali dalam 6 bulan,
sebagaimana dalam pasal 15 ayat 1.
Pasal 16
Rakorbid
1.
Rapat
koordinasi(RAKORBID) intern bidang
merupakan forum permusyawaratan untuk membahas permasalahan-permasalahan intern
bidang.
2.
Rapat
koordinasi (RAKORBID )intern bidang dihadiri oleh anggota bidang dan dipimpin
oleh koordinasi bidang
3.
Rapat
koordinas(RAKORBID)i intern bidang diadakan bila diperlukan
Pasal 17
Rakorpan
1.
Rapat
koordinasi panitia(RAKORPAN) kegiatan merupakan forum permusyawaratan untuk
membahas pelaksaan kegiatan-kegiatan PMSB
2.
Rapat
koodinasi panitia(RAKORPAN) dilaksankan sebelum dan sesudah kegiatan
3.
Rapat
koordinasi panitia (RAKORPAN) kegiatan dihadiri oleh pengurus yang terlibat
dalam struktur kegiatan
BAB IX
USAHA DAN AKTIVITAS
Pasal 18
Usaha dan
aktifitas
1.
Keterampilan
bergerak dalam bidang edukasi, keterampilan kesejahteraan, keagamaan dan
nilai-nilai atas dasar kekeluargaan.
2.
Perasatuan
mahasiswa sila bolo untuk berperan aktif dalam memperjuangkan kesejahteraan
masyarakat
3.
Mengadakan
usaha-usaha lain yang halal, syah dan tidak mengikat yang dapat menunjang
kelancaran organisasi
4.
Penyelenggaraan
usaha atau aktivitas diatur dalam program kerja yang disusun secara teratur
BAB X
HARTA BENDA ORGANISASI
Pasal 19
Harta benda
1.
Harta
benda organisasi adalah :
a.
Harta
kekayaan organisasi dalam bentuk uang, peralatan dan perlengkapan organisasi
b.
Fasilitas
yang diberikan kepada organisasi
c.
Dokumen-dokumen
organisasi
d.
Harta
benda yang diberikan oleh anggota atau pihak luar
2.
Semua
harta benda yang diperoleh organisasi atau atas nama organisasi adalah milik
organisasi.
Pasal 20
Perawatan Harta
Benda
Harta benda organisasi
digunakan seefektif mungkin untuk terlaksananya tujuan organisasi
Pasal 21
Perawatan Harta Benda
1.
Perawatan,
pengolahan dan laporan keadaan harta benda organisasi adalah kewajiban pengurus
2.
Harata
benda organisasi di gunakan seefektif mungkin untuk terlaksananyatujuan
organisasi.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Aturan Tambahan
1.
Anggaran
rumah tangga dapat diubah melalui musyawarah mufakat
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur dalam
ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan lainnya.
3.
Anggaran
rumah tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan
di :
Pada
tanggal :
Waktu :
PERSATUAN MAHASISWA SILA BOLO
(PMSB)
PERIODE 2019-2020
..........................................
...........................................
PRESIDIUM
SIDANG I PERSIDIUM
SIDANG II
..............................................
PRESIDIUM
SIDANG III
0 komentar:
Posting Komentar